Halaman

Kamis, 18 Agustus 2011

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDLU

  I. perkara atua sesuatu yang membatalkan wudlu ada 4:

1. bersentuhan antara kulit laki-laki dengan permpuan tanpa baju kecuali orang yang masih mahrom dengan kita
    seperti ibu ,ayah,kaka,adik,nenek,kakek,paman,bibi.
2. keluarnya sesuatu dari jalan depan (kubul)dan jalan belakang (dubur)
3. meyentuh kubul/dubul anak adam
4. hilang akalnya seperti gila,tidur,mabuk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.